Pembatasan Waktu Operasional Alat Berat


 

Imbas terjadinya laka beruntun di Tanjakan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa pihak mulai melakukan rembukan. Dalam ruang diskusi yang disediakan, yakni Forum Group Discussion (FGD) lalu lintas provinsi beberapa pengusaha juga turut dilibatkan. Di antaranya ada Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Dua organisasi ini tentu yang paling utama untuk diajak dalam forum diskusi ini, mengingat usai insiden kemarin semua pihak perusahaan truk dan logistik menjadi sorotan.

Meski begitu, dua pihak ini tetap mengutip catatan di mana hal ini juga untuk pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat.

"Ada catatan kecil buat kami bahwa sosial logistik itu tidak boleh dihambat karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat kota Balikpapan," ujar Ketua DPW ALFI, Faisal Tola pada, (26/1/2022).

Lanjutnya, dirinya pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya korban, atas insiden laka tersebut.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diingat bahwa gudang kebutuhan pokok masyarakat Kota Balikpapan masih berdiri di dalam kota. Sehingga sulit untuk mencegah jika kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi. Namun kata Faisal, inilah yang akan menjadi evaluasi bagi pihaknya agar lebih memperhatikan kelayakan kendaraan pengangkut logistik milik mereka itu. 

Dirinya tak menampik, jika sampai terjadi peristiwa laka seperti kemarin tentu karena adanya kecerobohan.

"Jadi kami secara organisasi akan memperbaiki dan melakukan pengecekan pada alat angkut (truk) itu," kata dia.

Lanjutnya, jika sampai logistik-logistik itu terhambat tentunya akan memberikan dampak inflasi di Balikpapan. 

Faisal mengatakan, ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi terjadinya insiden kemarin. Tak bermaksud menyalahkan satu pihak, hanya saja tentu kondisi sopir akan menjadi penilaian utama. Salah satu contoh, jika sopir lama menunggu BBM, tentu itu akan mempengaruhi kondisinya, baik secara fisik maupun psikologis. 

Termasuk uji layak jalan kendaraan, memang perlu adanya pemeriksaan berkala. Yang pasti dilakukan oleh Dishub.

"Termasuk kondisi jalan dan gudang (logistik) yang masih dalam kota. Jadi ini perlu benar-benar adanya aturan yang tidak merugikan pihak mana pun," jelasnya. 

Sumber : IDN Times
Editor : Admin Voice FM

Comments