4 Tahun Penjara Untuk Aung San Suu Kyi


 

Pengadilan di Myanmar menjatuhkan tambahan hukuman 4 tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin, 10 Januari 2022.
Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena mengimpor dan kepemilikan Walkie Talkie secara ilegal. Dia dianggap melanggar aturan pembatasan Covid-19 karena impor Walkie Talkie tersebut.

Kasus ini menjadi yang terbaru dari sekian tuduhan terhadap wanita peraih Nobel Perdamaian itu. Sebelumnya, Aung San Suu Kyi digulingkan junta militer Myanmar dan menangkap anggota partai Liga Nasional yang dituduh curang dalam pemilu.

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Aung San Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara, sebagaimana dikutip.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik.

Menurut putusan pengadilan pada Senin, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor Walkie-Talkie.

Dia juga dihukum selama satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena kepemilikan walkie talkie. Hukuman ini harus dijalankan secara bersamaan.

Aung San Suu Kyi juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.

Bahkan sebelumnya, mantan pemimpin Myanmar itu ditahan oleh militer junta atas serangkaian kasus diantaranya pelanggaran hak warga Rohingya, korupsi dan tindakan melanggar rahasia negara. 

Sumber : Pikiran Rakyat
Editor. : Admin Voice FM


Comments