Tambang Ilegal Di Balikpapan Disegel


 

Pemkot Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021).

Penghentian aktifitas tambang ilegal itu dilakukan oleh jajaran pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.
Informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021.
Menindaklanjuti adanya laporan, Walikota Balikpapan Rahmad Masud melalui Satpol PP memberi perintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Berdasar pantauan media, lokasi tambang batu bara ilegal berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya utama.
Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh manusia. Sebab, jauh dari lokasi tempat tinggal warga Karang Joang.

Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur. Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang.

Comments