Penetapan UMK Balikpapan 2022
Dinas Ketenagakerjaan akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan UMK Balikpapan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.118.397,22.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Tahun 2022.
"Balikpapan pasti lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Sebagai informasi, adapun UMK Balikpapan pada tahun 2021 senilai Rp 3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Artinya, UMK Balikpapan tahun 2022 naik sebesar Rp 49 ribu.
"Perusahaan harus melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan tahun 2022 ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 7 Februari 2022," tuturnya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota Balikpapan pada tahun ini memang cukup menantang.
Sebab, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 tahun 2021.
Menurut Ani Mufidah, hal ini dikarenakan indikator dan parameter berubah cukup signifikan. Karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.
Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan memang selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.
“Jadi angkanya sudah fix dari BPS, bahkan itu sudah diverifikasi dari pusat,” ucapnya.
Sumber : Tribun Kaltim
Editor. : Admin Voice FM
Comments
Post a Comment